STRUKTUR ORGANISASI FKIP

images description

Struktur organisasi FKIP UBN dapat dijabarkan sebagai berikut:

Dekan

Dekan mempunyai tugas dan wewenang memimpin serta mengoordinasikan penyelenggaraan FKIP sesuai dengan visi dan misi UBN, yang meliputi:

  1. Memimpin, mengoordinasikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan Tridharma Perguruan di tingkat fakultas.
  2. Bertanggung jawab kepada Rektor Universitas Banda Naira.
  3. Melaksanakan fungsi kepemimpinan strategis yang mencakup perencanaan, perumusan kebijakan, pengawasan, dan evaluasi partisipatif.
  4. Mewakili Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan dalam berbagai forum dan kegiatan internal maupun eksternal universitas.
  5. Menjalin dan mengembangkan kerja sama dengan orang tua mahasiswa, alumni, serta berbagai instansi dan mitra eksternal untuk mendukung pencapaian Tridharma Perguruan Tinggi
  6. Bertanggung jawab atas kepegawaian, administrasi umum, serta sarana dan prasarana fakultas
  7. Membina dan mengembangkan sumber daya manusia, meliputi dosen, tenaga kependidikan, tenaga administrasi, dan mahasiswa.
  8. Mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi penyelenggaraan administrasi fakultas agar berjalan efektif dan efisien.
  9. Merumuskan, menginisiasi, dan melaksanakan program pengembangan fakultas secara berkelanjutan.

Wakil Dekan

  1. Membantu Dekan dalam mengelola kegiatan operasional fakultas sehari-hari yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi bidang pendidikan, pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.
  2. Mendukung Dekan dalam pembinaan dan pengembangan tenaga akademik di lingkungan fakultas.
  3. Menyusun dan menyiapkan program-program baru sebagai bagian dari upaya penguatan dan pengembangan Keguruan dan Ilmu Pendidikan  Universitas Banda Naira.
  4. Membantu Dekan dalam membina dan mengembangkan kerja sama akademik dengan berbagai lembaga atau mitra eksternal.
  5. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dekan sesuai dengan ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
  6. Menyusun serta menyampaikan laporan tahunan kepada Dekan terkait pelaksanaan tugas di bidang administrasi akademik.

Kepala Sub Bagian Admistrasi Akademik (Kasubag)

  1. Mengelola penerimaan dan pengiriman surat atau dokumen, baik internal maupun eksternal, untuk didisposisikan dan ditandatangani oleh pimpinan.
  2. Menyiapkan dan memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung kegiatan akademik
  3. Menjalin koordinasi dan kerja sama dengan para Wakil Dekan dalam pelaksanaan urusan administrasi fakultas.
  4. Menerima, memproses, serta mendokumentasikan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), termasuk pencatatan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan.
  5. Memberikan dukungan administratif dalam pelaksanaan rapat pimpinan dan pengelola.
  6. Menyiapkan dan mengelola daftar hadir pimpinan dan pengelola.
  7. Menyiapkan kelengkapan administrasi serta surat-menyurat terkait pelaksanaan Ujian Hasil dan Ujian Skripsi.
  8. Menyiapkan dan mengadministrasikan Surat Keputusan (SK) Dekan.
  9. Menyusun konsep dan draf persuratan umum.
  10. Menyelenggarakan penomoran surat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  11. Melaksanakan pencatatan, penyimpanan, dan pengarsipan surat masuk serta surat keluar secara tertib dan sistematis.
  12. Mendistribusikan surat yang telah disahkan pimpinan kepada unit kerja terkait.

Ketua Program Studi

  1. Mengembangkan dan melaksanakan kurikulum Program Studi sesuai dengan kebutuhan pemangku kepentingan serta standar mutu fakultas dan universitas.
  2. Merencanakan dan mengendalikan sistem perkuliahan serta proses akademik sesuai dengan kalender akademik.
  3. Mengoordinasikan dan memantau seluruh kegiatan akademik Program Studi.
  4. Mengelola dan membina kegiatan kemahasiswaan serta organisasi mahasiswa Program Studi (HMPS) secara berkelanjutan.
  5. Mengoordinasikan kelompok minat dan konsentrasi keilmuan Program Studi.
  6. Memimpin rapat distribusi mata kuliah kepada dosen sesuai dengan bidang kepakaran.
  7. Menyelenggarakan dan mengawasi pelaksanaan penjaminan mutu internal Program Studi.
  8. Mengoordinasikan pelaksanaan seleksi judul serta seluruh tahapan ujian akademik Program Studi.
  9. Mendorong dan mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat oleh dosen Program Studi.
  10. Mengelola ketersediaan sumber belajar serta sarana dan prasarana pendukung pembelajaran.
  11. Menyusun laporan kinerja, melaksanakan akreditasi Program Studi, mengimplementasikan kerja sama (MoA), serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan fakultas.

Sekertaris Program Studi

  1. Mengelola dokumen dan arsip akademik Program Studi serta mendukung operasional dan tugas lain dari pimpinan.
  2. Menyelenggarakan layanan administrasi akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
  3. Mengelola administrasi dan evaluasi akademik, termasuk proses pembelajaran dan kinerja dosen
  4. Mengelola persuratan serta penyampaian informasi akademik kepada dosen dan mahasiswa, termasuk pelaksanaan ujian proposal.
  5. Membantu Ketua Program Studi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan Program Studi.

Dosen

  1. Menjaga serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
  2. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika akademik.
  3. Bersikap objektif dan adil tanpa melakukan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik, maupun latar belakang sosial ekonomi peserta didik dalam proses pembelajaran
  4. Mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik serta kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
  5. Merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran serta melakukan penilaian dan evaluasi terhadap hasil pembelajaran.
  6. Melaksanakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Mahasiswa

  1. Berpartisipasi dalam organisasi kemahasiswaan sebagai wadah pengembangan minat, bakat, dan aspirasi.
  2. Menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan dosen, tenaga kependidikan, dan sesama mahasiswa.
  3. Berperan aktif dalam kegiatan akademik dan nonakademik guna mengembangkan kapasitas intelektual, karakter, dan kepemimpinan.
  4. Menjaga etika akademik, integritas ilmiah, serta mematuhi seluruh peraturan yang ditetapkan oleh fakultas dan universitas.
  5. Mengikuti proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai peraturan akademik yang berlaku di UBN.

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M

  1. Mengoordinasikan pelaksanaan Program Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP), magang, dan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di lingkungan fakultas.
  2. Menjalin dan mengembangkan kerja sama dengan pemerintah, dunia usaha dan dunia industri (DUDI), serta lembaga lain dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  3. Mendorong publikasi ilmiah, perolehan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), serta diseminasi hasil penelitian dan pengabdian.
  4. Mengelola, mengoordinasikan, dan memfasilitasi pelaksanaan hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, baik yang bersumber dari pendanaan internal maupun eksternal.Melaksanakan penjaminan mutu terhadap proses dan luaran penelitian serta pengabdian kepada masyarakat
  5. Mengelola dan memfasilitasi publikasi jurnal ilmiah di lingkungan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan sebagai wadah diseminasi hasil penelitian dan karya ilmiah dosen serta mahasiswa
  6. Mengembangkan budaya riset dan inovasi yang berorientasi pada peningkatan mutu akademik serta kebermanfaatan bagi masyarakat.
  7. Mengoordinasikan, memfasilitasi, dan memantau pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa.
  8. Merumuskan kebijakan, program, dan roadmap penelitian serta pengabdian kepada masyarakat di tingkat universitas/fakultas.

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)

  1. Merumuskan kebijakan dan sistem penjaminan mutu internal (SPMI) di tingkat universitas/fakultas.
  2. Menyusun standar mutu akademik dan nonakademik sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) serta kebutuhan institusi.
  3. Melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.
  4. Melakukan audit mutu internal secara berkala untuk memastikan ketercapaian standar yang telah ditetapkan.
  5. Memberikan rekomendasi perbaikan dan tindak lanjut atas hasil evaluasi dan audit mutu.
  6. Mengoordinasikan penyusunan dokumen akreditasi program studi dan institusi.
  7. Mendorong budaya mutu, peningkatan berkelanjutan (continuous improvement), serta tata kelola yang kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan adil.