STRUKTUR ORGANISASI FKIP
- By: admin
Struktur organisasi FKIP UBN dapat dijabarkan sebagai berikut:
Dekan
Dekan mempunyai tugas dan wewenang memimpin serta mengoordinasikan penyelenggaraan FKIP sesuai dengan visi dan misi UBN, yang meliputi:
- Memimpin, mengoordinasikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan Tridharma Perguruan di tingkat fakultas.
- Bertanggung jawab kepada Rektor Universitas Banda Naira.
- Melaksanakan fungsi kepemimpinan strategis yang mencakup perencanaan, perumusan kebijakan, pengawasan, dan evaluasi partisipatif.
- Mewakili Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan dalam berbagai forum dan kegiatan internal maupun eksternal universitas.
- Menjalin dan mengembangkan kerja sama dengan orang tua mahasiswa, alumni, serta berbagai instansi dan mitra eksternal untuk mendukung pencapaian Tridharma Perguruan Tinggi
- Bertanggung jawab atas kepegawaian, administrasi umum, serta sarana dan prasarana fakultas
- Membina dan mengembangkan sumber daya manusia, meliputi dosen, tenaga kependidikan, tenaga administrasi, dan mahasiswa.
- Mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi penyelenggaraan administrasi fakultas agar berjalan efektif dan efisien.
- Merumuskan, menginisiasi, dan melaksanakan program pengembangan fakultas secara berkelanjutan.
Wakil Dekan
- Membantu Dekan dalam mengelola kegiatan operasional fakultas sehari-hari yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi bidang pendidikan, pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.
- Mendukung Dekan dalam pembinaan dan pengembangan tenaga akademik di lingkungan fakultas.
- Menyusun dan menyiapkan program-program baru sebagai bagian dari upaya penguatan dan pengembangan Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Banda Naira.
- Membantu Dekan dalam membina dan mengembangkan kerja sama akademik dengan berbagai lembaga atau mitra eksternal.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dekan sesuai dengan ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
- Menyusun serta menyampaikan laporan tahunan kepada Dekan terkait pelaksanaan tugas di bidang administrasi akademik.
Kepala Sub Bagian Admistrasi Akademik (Kasubag)
- Mengelola penerimaan dan pengiriman surat atau dokumen, baik internal maupun eksternal, untuk didisposisikan dan ditandatangani oleh pimpinan.
- Menyiapkan dan memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung kegiatan akademik
- Menjalin koordinasi dan kerja sama dengan para Wakil Dekan dalam pelaksanaan urusan administrasi fakultas.
- Menerima, memproses, serta mendokumentasikan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), termasuk pencatatan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan.
- Memberikan dukungan administratif dalam pelaksanaan rapat pimpinan dan pengelola.
- Menyiapkan dan mengelola daftar hadir pimpinan dan pengelola.
- Menyiapkan kelengkapan administrasi serta surat-menyurat terkait pelaksanaan Ujian Hasil dan Ujian Skripsi.
- Menyiapkan dan mengadministrasikan Surat Keputusan (SK) Dekan.
- Menyusun konsep dan draf persuratan umum.
- Menyelenggarakan penomoran surat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Melaksanakan pencatatan, penyimpanan, dan pengarsipan surat masuk serta surat keluar secara tertib dan sistematis.
- Mendistribusikan surat yang telah disahkan pimpinan kepada unit kerja terkait.
Ketua Program Studi
- Mengembangkan dan melaksanakan kurikulum Program Studi sesuai dengan kebutuhan pemangku kepentingan serta standar mutu fakultas dan universitas.
- Merencanakan dan mengendalikan sistem perkuliahan serta proses akademik sesuai dengan kalender akademik.
- Mengoordinasikan dan memantau seluruh kegiatan akademik Program Studi.
- Mengelola dan membina kegiatan kemahasiswaan serta organisasi mahasiswa Program Studi (HMPS) secara berkelanjutan.
- Mengoordinasikan kelompok minat dan konsentrasi keilmuan Program Studi.
- Memimpin rapat distribusi mata kuliah kepada dosen sesuai dengan bidang kepakaran.
- Menyelenggarakan dan mengawasi pelaksanaan penjaminan mutu internal Program Studi.
- Mengoordinasikan pelaksanaan seleksi judul serta seluruh tahapan ujian akademik Program Studi.
- Mendorong dan mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat oleh dosen Program Studi.
- Mengelola ketersediaan sumber belajar serta sarana dan prasarana pendukung pembelajaran.
- Menyusun laporan kinerja, melaksanakan akreditasi Program Studi, mengimplementasikan kerja sama (MoA), serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan fakultas.
Sekertaris Program Studi
- Mengelola dokumen dan arsip akademik Program Studi serta mendukung operasional dan tugas lain dari pimpinan.
- Menyelenggarakan layanan administrasi akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
- Mengelola administrasi dan evaluasi akademik, termasuk proses pembelajaran dan kinerja dosen
- Mengelola persuratan serta penyampaian informasi akademik kepada dosen dan mahasiswa, termasuk pelaksanaan ujian proposal.
- Membantu Ketua Program Studi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan Program Studi.
Dosen
- Menjaga serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
- Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika akademik.
- Bersikap objektif dan adil tanpa melakukan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik, maupun latar belakang sosial ekonomi peserta didik dalam proses pembelajaran
- Mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik serta kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
- Merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran serta melakukan penilaian dan evaluasi terhadap hasil pembelajaran.
- Melaksanakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Mahasiswa
- Berpartisipasi dalam organisasi kemahasiswaan sebagai wadah pengembangan minat, bakat, dan aspirasi.
- Menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan dosen, tenaga kependidikan, dan sesama mahasiswa.
- Berperan aktif dalam kegiatan akademik dan nonakademik guna mengembangkan kapasitas intelektual, karakter, dan kepemimpinan.
- Menjaga etika akademik, integritas ilmiah, serta mematuhi seluruh peraturan yang ditetapkan oleh fakultas dan universitas.
- Mengikuti proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai peraturan akademik yang berlaku di UBN.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M
- Mengoordinasikan pelaksanaan Program Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP), magang, dan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di lingkungan fakultas.
- Menjalin dan mengembangkan kerja sama dengan pemerintah, dunia usaha dan dunia industri (DUDI), serta lembaga lain dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Mendorong publikasi ilmiah, perolehan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), serta diseminasi hasil penelitian dan pengabdian.
- Mengelola, mengoordinasikan, dan memfasilitasi pelaksanaan hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, baik yang bersumber dari pendanaan internal maupun eksternal.Melaksanakan penjaminan mutu terhadap proses dan luaran penelitian serta pengabdian kepada masyarakat
- Mengelola dan memfasilitasi publikasi jurnal ilmiah di lingkungan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan sebagai wadah diseminasi hasil penelitian dan karya ilmiah dosen serta mahasiswa
- Mengembangkan budaya riset dan inovasi yang berorientasi pada peningkatan mutu akademik serta kebermanfaatan bagi masyarakat.
- Mengoordinasikan, memfasilitasi, dan memantau pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa.
- Merumuskan kebijakan, program, dan roadmap penelitian serta pengabdian kepada masyarakat di tingkat universitas/fakultas.
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
- Merumuskan kebijakan dan sistem penjaminan mutu internal (SPMI) di tingkat universitas/fakultas.
- Menyusun standar mutu akademik dan nonakademik sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) serta kebutuhan institusi.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.
- Melakukan audit mutu internal secara berkala untuk memastikan ketercapaian standar yang telah ditetapkan.
- Memberikan rekomendasi perbaikan dan tindak lanjut atas hasil evaluasi dan audit mutu.
- Mengoordinasikan penyusunan dokumen akreditasi program studi dan institusi.
- Mendorong budaya mutu, peningkatan berkelanjutan (continuous improvement), serta tata kelola yang kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan adil.